Dua Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla di Kaltim, Terancam Pidana Lingkungan
Balikpapan, ONBC Indonesia.com – Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur mulai menyasar korporasi. Polda Kaltim menetapkan PT STB dan PT CRS sebagai tersangka korporasi atas dugaan keterlibatan dalam perkara kebakaran lahan dengan luasan masing-masing sekitar 1.039 hektare.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, penetapan kedua perusahaan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak terkait, serta meminta keterangan ahli.
Kedua perusahaan itu beroperasi di lokasi yang berdekatan. Penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi.
"Kami mempersangkakan dua perusahaan ini sebagai tersangka korporasi berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan tahapan proses hukum berikutnya," ujar Endar.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 116.
Endar menegaskan, penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku perorangan. Korporasi yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan memberikan efek pencegahan bagi perusahaan agar menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan ketentuan lingkungan, termasuk tidak melakukan pembukaan lahan melalui pembakaran.
Di luar penegakan hukum, Polda Kaltim juga mengembangkan inovasi penanganan karhutla. Salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Mulawarman dalam pengembangan bahan pemadam Surface Active Agent (SAA), yang disesuaikan dengan karakteristik lahan di Kalimantan Timur.
Kapolda mengingatkan, persoalan karhutla tidak bisa ditangani aparat semata. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus terlibat dalam upaya pencegahan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Meski dianggap lebih mudah dan murah, dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
