Polisi Tangkap Pria Bawa Dua Paket Sabu di Gunung Sari Ulu
Balikpapan, ONBC Indonesia.com – Seorang pria berinisial HCM (44) diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur setelah kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Jumat (30/10) pagi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 07.30 WITA, tepatnya di depan Toko Borneo Speedshop, RT 08. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat merek Hush Puppies.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 06.40 WITA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria yang gerak-geriknya dinilai tidak biasa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas selempang yang dibawa Hendra.
"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari kawasan Gunung Bugis," jelas AKP M. Chusen.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap tersangka guna mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami keterangan tersangka terkait asal-usul barang haram tersebut.
