16.516 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, Polda Tangani 37 Laporan Polisi
Balikpapan, ONBC Indonesia.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur sepanjang 2026 telah menghanguskan sekitar 16.516 hektare lahan. Di tengah luasnya dampak kebakaran tersebut, Polda Kaltim mencatat 37 laporan polisi dengan 33 tersangka hingga 28 Oktober 2026.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, 33 tersangka tersebut terdiri dari 31 orang perorangan dan dua korporasi. Sementara itu, total perkara yang tercatat mencapai 103 kasus, dengan 66 lainnya masih dalam tahap laporan informasi atau penyelidikan.
"Dari 103 kasus tersebut, 66 masih dalam tahap laporan informasi dan 37 sudah menjadi laporan polisi," ungkap Endar.
Dari 37 laporan polisi, luas lahan yang berkaitan dengan penanganan perkara mencapai sekitar 4.180,86 hektare.
Penyebaran laporan polisi meliputi sejumlah wilayah di Kaltim. Berau mencatat sembilan laporan, Kutai Kartanegara tujuh laporan, Samarinda lima laporan, dan Kutai Timur lima laporan. Sementara Paser dan Penajam Paser Utara masing-masing dua laporan serta Balikpapan satu laporan.
Selain penanganan perkara, data pemantauan sejak Januari hingga 28 Oktober 2026 menunjukkan terdapat 14.741 titik hotspot dan 16.461 titik api di Kaltim.
Dari sebaran tersebut, Berau mencatat sekitar 4.000 titik hotspot, Paser sekitar 3.000 titik, dan Kutai Timur sekitar 3.300 titik.
Endar menyebut, hasil penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan perorangan menunjukkan adanya pola pembakaran lahan untuk membuka ladang. Praktik tersebut berkaitan dengan karakteristik perladangan berpindah yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
"Modus pembakaran yang dilakukan perorangan biasanya untuk membuka lahan dengan cara membakar. Karakteristik masyarakat di Kalimantan Timur adalah ladang berpindah," jelasnya.
Menurut Endar, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus diperkuat sejak awal dengan melibatkan pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat.
Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
