Kasus Bullying Berulang, DPR Dorong Pembentukan UU Anti-Perundungan
Jakarta, ONBC Indonesia.com – Kasus perundungan anak yang kembali mencuat di Ciputat, Tangerang Selatan, dan Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah, mendorong DPR RI mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Anti-Perundungan. Regulasi khusus dinilai perlu dikaji untuk memperkuat pencegahan sekaligus memastikan penanganan kasus perundungan lebih menyeluruh.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai kasus yang terus berulang perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas aturan perlindungan anak yang berlaku saat ini.
Menurutnya, persoalan perundungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mendorong kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah dan pemangku kepentingan juga perlu mengkaji apakah aturan yang ada sudah mampu menjawab berbagai bentuk perundungan beserta dampaknya terhadap korban.
“Kasus perundungan yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU Anti-Perundungan yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak. Saya akan segera berkomunikasi dengan berbagai pihak agar kajian UU Anti-Perundungan ini bisa segera dilakukan,” ujar Abduh, dikutip dari laman DPR RI.
Dua kasus yang mencuat di Ciputat dan Sampit memperlihatkan persoalan perundungan yang berdampak pada keselamatan fisik maupun kondisi psikologis anak.
Di Ciputat, sejumlah pelajar kelas VIII diduga dipaksa kakak kelasnya meminum kopi bercampur cuka. Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan sejumlah pelajar harus mendapatkan perawatan medis.
Sementara di Baamang, Sampit, seorang siswi berusia 10 tahun dilaporkan berulang kali mendapat ejekan terkait penampilan dan kondisi ekonomi keluarganya. Dampak perundungan tersebut membuat korban enggan bersekolah hingga hampir dua bulan.
Abduh, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menegaskan evaluasi harus mencakup kecukupan regulasi dalam mencegah dan menangani perundungan, bukan hanya pelaksanaan aturan di lapangan.
“Saya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kasus perundungan yang terus berulang dan menimbulkan dampak serius bagi korbannya. Jangan sampai persoalannya hanya dijawab dengan alasan masih ada pihak yang tidak berkomitmen menjalankan peraturan, sementara kita tidak mengevaluasi apakah aturan yang ada sudah memadai untuk menjawab dinamika perundungan saat ini,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.
Sebagai langkah awal, Abduh berencana menggelar audiensi dengan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk memetakan persoalan sekaligus menghimpun masukan mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan yang selama ini berjalan.
Hasil audiensi diharapkan menjadi landasan untuk menyusun peta jalan pembentukan UU Anti-Perundungan, termasuk merumuskan kebutuhan teknis dan substansi aturan yang akan dikaji.
“Saya akan melakukan audiensi dengan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lainnya untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan selama ini. Dari situ, kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU Anti-Perundungan, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” jelasnya.
Abduh menegaskan, upaya pembentukan regulasi khusus tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak dan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan serta perundungan.
Menurutnya, persoalan ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena dampaknya tidak hanya dirasakan korban dan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi lingkungan pendidikan dan kehidupan sosial.
“Jangan sampai semakin banyak anak yang menjadi pelaku maupun korban perundungan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang,” pungkasnya.
Wacana pembentukan UU Anti-Perundungan tersebut selanjutnya perlu dikaji bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk untuk memastikan keterpaduannya dengan regulasi perlindungan anak yang telah berlaku.
