PERADI Balikpapan Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan terhadap Advokat
Balikpapan, ONBC Indonesia.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan bersama sejumlah organisasi advokat mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan terhadap dua advokat dan keluarga mereka di Balikpapan.
Desakan tersebut disampaikan bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) Merah, Bikers Advokat Indonesia, dan Bina Cipta Advokat. Mereka meminta Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang mengaku menjadi korban.
Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia meminta kepolisian segera mendalami laporan dan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kami mengutuk keras dan memohon kepada Kapolda untuk segera memproses laporan dan menindak pihak yang terbukti terlibat,” kata Piatur, Rabu (21/10).
Menurut Piatur, persoalan ini tidak sekadar menyangkut konflik antarindividu, tetapi juga menyentuh aspek keamanan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar mekanisme yang berlaku.
Ketua Bidang Hukum DPC PERADI Balikpapan, Kahar Juli, menjelaskan terdapat dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut.
Laporan pertama dibuat di Polsek Balikpapan Selatan pada Kamis (15/10), terkait dugaan pemukulan terhadap AD, anak dari advokat Andi Sari Damayanti. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/118/X/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.
Sementara itu, laporan kedua diajukan ke Polresta Balikpapan setelah pihak advokat mengaku mengalami intimidasi di kantor firma hukum tempat mereka berpraktik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/583/X/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.
Kahar meminta penyidik mendalami seluruh laporan berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Ia juga mengingatkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berawal dari Persidangan di Pengadilan Agama
Advokat Andi Sari Damayanti menuturkan, rangkaian kejadian bermula saat dirinya bersama advokat Adelina Sinaga mendampingi klien berinisial SS dalam persidangan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Balikpapan, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 09.00 WITA.
Menurut Sari, suasana area parkir pengadilan saat itu tidak seperti biasanya karena banyak orang berkumpul. AD, anaknya, yang membantu mengarahkan saksi menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian mengambil gambar situasi di luar gedung.
Sari mengaku AD kemudian didatangi sejumlah orang dan diminta keluar dari mobil. Anak Sari itu diduga mengalami pemukulan di bagian pelipis. Salah satu orang yang disebut dalam keterangannya berinisial AA.
Ketika berusaha meminta penjelasan mengenai kejadian tersebut, Sari mengaku situasi semakin memanas. Ia menyebut dirinya dan Adelina turut mengalami tindakan fisik.
Adelina diduga dijambak dan dicakar, sementara telepon selulernya disebut sempat hendak dirampas. Petugas keamanan pengadilan kemudian melerai keributan dan mengevakuasi mereka ke ruang tunggu.
AD selanjutnya menjalani visum untuk mendukung proses penanganan laporan.
Mengaku Mendapat Ancaman Pembunuhan
Sari juga mengungkapkan dugaan intimidasi berlanjut pada Jumat (16/10), sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, sejumlah orang disebut mendatangi kantor firma hukum tempat mereka bekerja.
Menurut Sari, kendaraan mereka sempat diadang ketika hendak keluar. Ia juga mengaku menerima ancaman pembunuhan yang turut membuat dirinya dan keluarga merasa keselamatan mereka terancam.
Sehari berikutnya, Sabtu (17/10), pihaknya mengaku melihat orang tidak dikenal memotret kediaman pribadi mereka. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Atas rangkaian kejadian itu, PERADI Balikpapan bersama organisasi advokat lainnya meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan, mendalami keterangan saksi, serta menelusuri bukti dan rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Piatur menegaskan, pengawalan perkara ini juga menjadi upaya mendorong terciptanya rasa aman bagi advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk advokat perempuan.
“Kami ingin advokat, khususnya perempuan, dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Ini bukan hanya persoalan perempuan, tetapi terkait advokat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyelidikan dari kepolisian maupun tanggapan pihak yang dilaporkan belum tercantum dalam bahan yang diterima. Dugaan tindakan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
